Selasa, 16 September 2014

UU RI NO 20 TAHUN 2013 TENTANG SISDIKNAS



MAKALAH PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG RI NO.20 TAHUN 2013 TENTANG SISDIKNAS
PEMBAHASAN BAB V ( PESERTA DIDIK ) & BAB VI ( JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN )

 

DI SUSUN OLEH:
Arum megawati                              ( 13110244013)
        Oriza zativa                                       ( 13110244015)
        Septia fatmawati                             ( 13110244017)
Windy widya pangestika               ( 13110244019)
Afini fitrianigrum                            ( 13110244021)





FILSAFAT DAN SOSIOLOGI PENDIDIKAN
JURUSAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014


 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah suatu hal yang harus dipenuhi untuk dapat meningkatkan kualitas hidup agar dan memberikan pengetahuan agar mempunyai pemikiran-pemikiran yang matang. Pendidikan sangat di butuhkan oleh semua orang karena pendidikan merupakan landasan yang paling penting. Dengan pendidikan kita dapat mengethui berbagai hal dan dengan pendidikan juga kita dapt bersaing dengan dunia luar atau luar negeri.
Dengan pendidikan juga kita dapat ikut memajukan kesejahteraan bangsa selain itu tentunya kita dapat menjadi penerus bangsa yang berkualitas dan memajukan indonesia menjadi negara yang luar biasa yang bisa bersaing dengan negara lain yang paling terpenting indonesia menjadi negara yang maju.
Maka dari itu pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan prndidikan, peningkatan mutu dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan baik lokal, nasional dan global.
Undang- undang Nomor 20 TH 2003 Tentang sitem pendidikan nasional di jadikan sebagai acuan atau aturan-aturan untuk mengatur jalanya pendidikan itu sendiri agar pendidikan benar-benar berjalan dan tidak ada penyimpangan- penyimpangan di kemudian hari.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana isi dan penjelasan dari UU NO 20 TAHUN 2003 tentang SISDIKNAS BAB V ( PESERTA DIDIK) ?
2.      Bagaimana isi dan penjelasan dari UU NO 20 TAHUN 2003 tentang SISDIKNAS BAB VI ( JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN ) ?
C.     TUJUAN
1.      Untuk mengetahui isi dari UU NO.20 TH 2003 tentang SISDIKNAS BAB V ( PESERTA DIDIK )
2.      Untuk mengetahui isi dari UU NO.20 TH 2003 tentang SISDIKNAS BAB VI ( JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN ) ?


BAB II
PEMBAHASAN

BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
1.      Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak:
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidikan yang seagama.
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,minat, dan kemampuanya.
c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayainya.
e.       Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
 Penjelasan: Bahwa pada pasal 12 ayat satu membahas tentang hak peserta didik di mulai dari hak seorang peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan aturan-aturan di mulai dari biaya sampai ketentuan batas waktu peserta didik artinya batasan- batasa waktu yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam menempuh pendidikanya.
2.      Setiap peserta didik berkewajiban:
a.       Menjaga norma- norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: bahwa dalam pasal 12 ayat dua membahas tentang kewajiaban perserta didik yaitu untuk turut serta menjaga norma-norma pendidikan agar pendidikan dapat berjalan dengan lancar. Serta untuk memenuhi kewajibanya untuk menanggung biaya pendidikan. Terkecuali untuk peserta didik yang di bebaskan untuk menanggung biaya pendidikan.
3.      Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Bahwa dalam pasal 12 ayat tiga menjelasakan di dalam pendidikan di indonesia tidak hanya warga negara indonesia saja yang boleh mengenyam pendidikan tetapi juag warga asing di perbolehkan untuk melanjutkan pendidikanya di indionesia tetapi sesuai dengan peraturan per undang-undang yang berlaku.
4.      Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB VI
JALUR, JENJANG DAN JENEIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal  13
1.      Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkarya.
Penjelasan: bahwa dalam Bab VI pasal 13 Ayat 1 menjelaskan tentang jalur pendidikan yang terdiri dari pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan formal contohnya sekolah-sekolah, sedangkan pendidikan non formal yaitu pendidikan dalam lingkungan masyarakat seperti LPK,KURSU,BIMBEL DLL. Pendidkan informal yaitu pendidikan yang diberikan di dalam lingkungan keluarga.
2.      Pendidikan sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/ jarak jauh.
Penjelasan: bahwa dalam pasal 13 ayat 2 menjelaskan tentang cara penyelenggaraan pendidikan dengan tatap muka di maksudkan yaitu dengan pengajaran secara langsung tidak ada jarak antara murid dengan guru. Sedangakan jarak jauh semisal dengan metode e-learning dengan menggunakan jaringan internet tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan penddidikan tinggi.
Penjelasan: bahwa dalam bab VI pasal 14 menjelaskan tentang jenjang pendidikan formal yaitu dari pendidikan dasar seperti PAUD dan SD. Sedangakan pendidikan menengah seperti SMP,MTS dan SMA. Sedangkan dalam pendidikan Tinggi seperti UNIVERSITAS, SEKOLAH TINGGI, PERGURUAN TINGGI, INSTITUT, POLITEKNIK, DAN AKADEMI.
PASAL 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus

Penjelasan: bahwa dalam bab VI pasal 15 menjelaskan tentang jenis pendidkan mencakup pendidikan umum seperti SD,SMP DAN SMA. Sedangkan pendidikan kejuruan yaitu SMK. Sedangkan untuk profesi yaitu pendidkan lanjutan setelah sarjana biasanya untuk menekuni suatu profesi tertentu.  Untuk pendidikan vokasi yaitu pendidikan tinggi dengan memberikan keahlian tertentu batas pendidikanya stata satu dan diploma 4. Untuk pendidikan keagamaan yaitu pendidikan yang dimsukna dalam kurikulum agar peserta didik dapat mengamalkan nilai-nilai agama sesuai dengan dasar negara indonesia yaitu pancasila. Untuk pendidikan jalur khusus seperti anak- anak yang berkebutuhan khusus seperti anak autis dan anak-anak yang memiliki rata-rata di atas normal.



Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudakan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendididkan Dasar
Pasal 17
1.      Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2.      Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah yang menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
3.      Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.



Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
1.      Pendidikan menengah merupakan lanjutan dari pendidikan dasar.
2.      Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umun dan pendidikan menengah kejuruan.
3.      Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA) , sekolah menengah kejuruan(SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4.      Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.





Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
1.      Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
2.      Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
1.      Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
2.      Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.      Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
4.      Ketentuan mengenai perguruab tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

           Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.


 Pasal 21
(1)   Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan.
(2)   Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi dan vokasi.
(3)   Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi.
(4)   Penggunaan gelar akademik, profesi atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5)   Penyelenggaraan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggara pendidikan.
(6)   Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7)   Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Maksud pasal 21 tersebut adalah hanya perguruan tinggi yang mendapat ijin pemerintah saja yang bisa memberikan gelar akademik, profesi maupun vokasi mahasiswa lulusannya.
Pasal 22
Universitas, institut dan sekolah tinggi yang memiliki program doctor berhak memberikan gelar doctor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan,teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan atau seni.
Maksud pasal 22 tersebut adalah pemberian gelar doktor honoris causa hanya boleh diberikan oleh universitas, institut, dan sekolah tinggi yang mempunyai program doktor.
Pasal 23
(1)   Pada universitas, institut dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Maksud dari pasal 23 adalah jika universitas, institut atau sekolah tinggi mengangkat seorang guru besar atau professor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebutan guru besar atau profesor digunakan selama pihak bersangkutan masih aktif dalam kegiatan perkuliahan. 
Pasal 24
(1)   Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan,
(2)   Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggara pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)   Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4)    Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Maksud pasal 24 adalah dalam menyelenggarakan pendidikan perguruan tinggi berhak mengelola sendiri lembganya dan dalam penyelenggaraan tersebut perguruan tinggi mendapat sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan lembaganya serta ilmu pengetahuan agar nantinya bisa mengabdi kepada masyarakat.
Pasal 25
(1)   Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk memdapatkan gelar akademik, profesi atau vokasi.
(2)   Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelar akademiknya.
(3)   Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Maksud pasal 25 adalah perguruan tinggi menerapkan persyaratan kelulusan yaitu dengan membuat karya ilmiahnya sendiri jika terbukti karya ilmiah tersebut adalah jiplakan maka gelar akademiknya akan dicabut.
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1)   Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2)   Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan profesional.
(3)   Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan unyuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4)   Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5)   Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, ketrampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6)   Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2) , ayat (3), ayat (4), ayat (5), san ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Maksud:
Ø  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal adalah salah satu layanan atau wadah untuk mengasah ketrampilan , potensi, dan pengembangan sikap. Strategi itulah yang perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan oleh pendidikan luar sekolah dalam membantu menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang karena berbagai hal tidak terlayani oleh jalur formal/sekolah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1)   Kegiatan Pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2)   Hasil pendidikan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3)   Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Maksud :
Ø  Pendidikan informal adalah Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga maupun lingkungan. Tujuannya untuk memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, estetika serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Homeschooling, sekolah komunitas dan berbagai pendidikan alternatif berada dalam jalur pendidikan informal. Pendidikan informal memiliki fleksibilitas yang lebih dari jalur pendidikan lainnya. Juga pada pendidikan informal, hampir tidak perlu ada anggaran pemerintah yang dikeluarkan, partisipasi masyarakat sangat kuat pada jalur ini.
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1)   Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)   Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/ atau informal.
(3)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbetuk taman kanank-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)   Pendididkan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak(TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)   Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaiman maksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Maksud :

Ø  Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Ø   Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Ø  Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.



Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1)   Pendidikan kedinasaan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)   Pendidikan kedinasaan berfungsi meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3)   Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4)   Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Maksud :
Ø  Pendidikan kedinasan diselenggarakan terutama dalam rangka mengembangkan potensi pegawai negeri dan calon pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas kedinasan.Merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Ø  Pendidikan kedinasan menempati posisi strategis dalam rangka peningkatan kompetensi SDM (aparatur pemerintahan). Dalam prakteknya, lembaga pendidikan kedinasan bahkan mampu menjadi pusat keunggulan (center of exellence).Pendidikan kedinasan yang selain jalur formal diselenggarakan melalui jalur nonformal merupakan upaya pemenuhan kebutuhan belajar sepanjang hayat sesuai tuntutan terhadap dinamika pengembangan profesi.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
1)      Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama ,sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2)      Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
3)      Pendidikan keagamaaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,nonformal ,dan informal.
4)      Pendidikan keagamaan berbentuk ajaran diniyah,pesantren,pasraman,pabhaja samanera,dan bentul lain yang sejenis.
5)      Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1),ayat(2),ayat (3),dan ayat (4)diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan :
1)      Setiap warga negara berhak memeluk agamanya sesuai keyakinan yang dianutnya sesuai dengan perundang-undangan.
2)      Dengan adanya pendidikan keagamaan maka masyarakat dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama.
3)      Pendidikan agama dapat diperoleh melalui pendidikan formal,nonformal maupun informal
4)      Bentuk ajaran  dari pendidikan keagamaan dapat melalui diniyah,pesantren,pasraman, pabhaja samanera,dan bentul lain yang sejenis.
5)      Mengenai ketentuan pendidikan keagamaan pada ayat (1),ayat(2),ayat (3),dan ayat (4)diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
1)      Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada semua jalur,jenjang,dan jenis pendidikan.
2)      Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
3)      Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk,modus,dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
4)      Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan :
1)      Pendidikan jarak jauh dapat dilaksanakan padaa semua jalur ,jenjang,dan jenis pendidikan.
2)      Fungsi dari pendidikan jaraak jauh adalah memberikan layanan pendidikan pada masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara langsung ataupun regular.
3)      Dengan didukung sarana dan layanan belajar dan sistem penilaian yang menjamin mutu kelulusan sesuai standar nasional.
5)      Penyelenggaran pendidikan jarak jauh pada ketentuan pada ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.





Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan
Pendidikan Layanan khusus
Pasal 32
1)      Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti dalam proses pembelajaran karena kelainan fisik,kecerdasan emosional,mental,sosial,dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2)      Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,masyarakat adat yang terpencil,dan/atau mengalami bencana alam,bencana sosial,dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3)      Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan :
1)      Pendidikan khusus diperuntukan untuk peserta didik yang mengalami kelainan fisik, ,kecerdasan emosional,mental,sosial,dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2)      Pendidikan layanan khusus digunakan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,masyarakat adat yang terpencil,dan/atau mengalami bencana alam,bencana sosial,dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3)      Pelaksanaan pendidikan layanan khusus tertulis pada ayat(1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.











BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Di dalam bab V tentang peserta didik di jelaskan tentang hak dan kewajiban peserta didik. Bahwa peserta didik antara lain berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan agama yang dianutnya, berhak mendapatkan pendidikan sesuai bakat, minat dan kemampuanya. Peserta didik juga berhak mendapakan beasiswa bagi orang tuanya yang tidak mampu ,berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi orang tuanya yang tidak mampu dan berhak menyelesaikan program pendidikanya sesuai kemampuanya.
Sedangkan kewajibanya peserta didik antara lain menjaga norma-norma pendidikan, ikut menanggung biaya pendidikan, dan bagi pelajar asing berhak melaksanakan pendidikanya dalam kesatura RI.
Sedangkan di dalam bab VI tentang jenjang, jalur dan jenis pendidikan yaitu jalur pendidikan merupakan pendidikan formal dan non formal. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangakan untuk jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik profesi,vokasi, keagamaan dan khusus.
Sedangkan untuk Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudakan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.











DAFTAR PUSTAKA
Citra umbara. 2013. UNDANG-UNDANG RI NO 20 TAHUN 2003. Bandung : Citra Umbara